KISAH NYATA : KEAJAIBAN DOA YANG SANGAT SEDERHANA ..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ..kisah keajaiban doa islam Cerita menggelikan ini kudengar ketika
duduk dibangku SMA dulu. Cerita yang akhirnya tertulis begitu dalam di
relung-relung hati. Cerita yang meskipun naif, namun bermakna sangat
dalam.
Kisah nyata dari seseorang yang dalam episode hidupnya
sempat ia lewati dalam penjara. Bermula dari hal yang sepele. Lelaki itu
kehabisan odol dipenjara.
Malam itu adalah malam terakhir bagi
odol diatas sikat giginya. Tidak ada sedikitpun odol yang tersisa untuk
esok hari. Dan ini jelas-jelas sangat menyebalkan. Istri yang telat
berkunjung, anak-anak yang melupakannya dan diabaikan oleh para sahabat,
muncul menjadi kambing hitam yang sangat menjengkelkan.
Sekonyong-konyong lelaki itu merasa sendirian, bahkan lebih dari itu :
tidak berharga ! Tertutup bayangan hitam yang kian membesar dan menelan
dirinya itu, tiba-tiba saja pikiran nakal dan iseng muncul. Bagaimana
jika ia meminta odol pada TUHAN ?
Berdoa untuk sebuah kesembuhan sudah berkali-kali kita dengar mendapatkan jawaban dari-NYA .
Meminta dibukakan jalan keluar dari setumpuk permasalahanpun bukan
suatu yang asing bagi kita. Begitu pula dengan doa-doa kepada orang tua
yang telah berpulang, terdengar sangat gagah untuk diucapkan.
Tetapi meminta odol kepada Sang Pencipta jutaan bintang gemintang dan
ribuan galaksi, tentunya harus dipikirkan berulang-ulang kali sebelum
diutarakan. Sesuatu yang sepele dan mungkin tidak pada tempatnya. Tetapi
apa daya, tidak punya odol untuk esok hari –entah sampai berapa hari-
menjengkelkan hatinya amat sangat.
Amat tidak penting bagi orang lain, tetapi sangat penting bagi dirinya.
Maka dengan tekad bulat dan hati yang dikuat-kuatkan dari rasa malu,
lelaki itu memutuskan untuk mengucapkan doa yang ia sendiri anggap gila
itu.
Ia berdiri ragu-ragu dipojok ruangan sel penjara, dalam
temaram cahaya, sehingga tidak akan ada orang yang mengamati apa yang ia
lakukan. Kemudian dengan cepat, bibirnya berbisik : “YA ALLAH YA
TUHANKU, Kau mengetahuinya aku sangat membutuhkan benda itu”. Doa
selesai.
Wajah lelaki itu tampak memerah. Terlalu malu bibirnya
mengucapkan kata amin. Dan peristiwa itu berlalu demikian cepat, hingga
lebih mirip dengan seseorang yang berludah ditempat tersembunyi.
Tetapi walaupun demikian ia tidak dapat begitu saja melupakan insiden
tersebut. Sore hari diucapkan, permintaan itu menggelisahkannya hingga
malam menjelang tidur. Akhirnya, lelaki itu –walau dengan bersusah
payah- mampu melupakan doa sekaligus odolnya itu.
Tepat tengah malam, ia terjaga oleh sebuah keributan besar dikamar selnya.
“Saya tidak bersalah Pak !!!”, teriak seorang lelaki gemuk dengan
buntalan tas besar dipundak, dipaksa petugas masuk kekamarnya,” Demi
TUHAN Pak !!! Saya tidak salah !!! Tolong Pak … Saya jangan dimasukin
kesini Paaaaaaaaak ..!!!”
Sejenak ruangan penjara itu gaduh oleh teriakan ketakutan dari ‘tamu baru’ itu.
“Diam !!”, bentak sang petugas,”Semua orang yang masuk keruangan
penjara selalu meneriakkan hal yang sama !! Jangan harap kami bisa
tertipu !!!!”
“Tapi Pak …Sssa ..”
Brrrraaaaang !!!!
Pintu kamar itu pun dikunci dengan kasar. Petugas itu meninggalkan
lelaki gemuk dan buntalan besarnya itu yang masih menangis ketakutan.
Karena iba, lelaki penghuni penjara itupun menghampiri teman barunya.
Menghibur sebisanya dan menenangkan hati lelaki gemuk itu. Akhirnya
tangisan mereda, dan karena lelah dan rasa kantuk mereka berdua pun
kembali tertidur pulas.
Pagi harinya, lelaki penghuni penjara itu
terbangun karena kaget. Kali ini karena bunyi tiang besi yang sengaja
dibunyikan oleh petugas. Ia terbangun dan menemukan dirinyanya berada
sendirian dalam sel penjara. Lho mana Si Gemuk, pikirnya. Apa tadi malam
aku bemimpi ? Ah masa iya, mimpi itu begitu nyata ?? Aku yakin ia
disini tadi malam.
“Dia bilang itu buat kamu !!”, kata petugas
sambil menunjuk ke buntalan tas dipojok ruangan. Lelaki itu segera
menoleh dan segera menemukan benda yang dimaksudkan oleh petugas. Serta
merta ia tahu bahwa dirinya tidak sedang bermimpi.
“Sekarang dia dimana Pak ?”, tanyanya heran.
“Ooh..dia sudah kami bebaskan, dini hari tadi…biasa salah tangkap !”,
jawab petugas itu enteng, ”saking senangnya orang itu bilang tas dan
segala isinya itu buat kamu”.
Petugas pun ngeloyor pergi.
Lelaki itu masih ternganga beberapa saat, lalu segera berlari kepojok
ruangan sekedar ingin memeriksa tas yang ditinggalkan Si Gemuk untuknya.
Tiba-tiba saja lututnya terasa lemas. Tak sanggup ia berdiri. “Ya ..
ALLAH, Ya .. YA TUHAAANNNKU !!!!”, laki-laki itu mengerang. Ia
tersungkur dipojok ruangan, dengan tangan gemetar dan wajah basah oleh
air mata. Lelaki itu bersujud disana, dalam kegelapan sambil menangis
tersedu-sedu.
Disampingnya tergeletak tas yang tampak terbuka dan
beberapa isinya berhamburan keluar. Dan tampaklah lima kotak odol,
sebuah sikat gigi baru, dua buah sabun mandi, tiga botol sampo, dan
beberapa helai pakaian sehari-hari.
~~~
Sahabat Kisah
tersebut sungguh-sunguh kisah nyata. Sungguh-sungguh pernah terjadi. Dan
aku mendengarnya langsung dari orang yang mengalami hal itu.
Semoga semua ini dapat menjadi tambahan bekal ketika kita meneruskan
berjalan menempuh kehidupan kita masing-masing. Jadi suatu ketika, saat
kita merasa jalan dihadapan kita seolah terputus. Sementara harapan
seakan menguap diganti deru ketakutan, kebimbangan dan putus asa.
Pada saat seperti itu ada baiknya kita mengingat sungguh-sungguh bahkan
Odol pun akan dikirimkan dari Surga bagi siapapun yang membutuhkannya.
Apalagi jika kita meminta sesuatu yang mulia. Sesuatu yang memuliakan
harkat manusia dan DIA yang menciptakan kita.
Seperti kata seorang bijak dalam sebuah buku :
.... “Seandainya saja engkau mengetahui betapa dirimu dicintai-NYA, hati mu akan berpesta pora setiap saat” ....
Wallahu a'lam bishshawab, ..
Mari Kita tingkatkan DZIKIR kita …
… demi hidup yang lebih produktif dan bahagia.
# BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI #
-----------------------------------------------------
.... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ..Cahayakataislami
Showing posts with label Islam Turki. Show all posts
Showing posts with label Islam Turki. Show all posts
Sunday, November 29, 2015
Thursday, November 26, 2015
Sejarah Pembaharuan Islam di Turki
A.PENDAHULUAN
Sejarah Pembaharuan Islam di Turki
Tidak ada lagi sebuah Kerajaan Islam yang besar dan dapat menjadi
tumpuan harapan Dunia Islam setelah runtuhnya Kerajaan Bani Abbasiyah di
Baghdad serta dengan naiknya Bangsa Mongol dan Tartar. Tetapi dengan
munculnya Kerajaan Ustmaniyah, Islam kembali menunjukkan
kegagahperkasaan yang luar biasa sehingga dapat meneruskan kejayaan
Kerajaan sebelumnya. Seratus tahun yang lalu, negeri-negeri Eropa Timur
(Balkan) adalah Kerajaan-Kerajaan yang bernaung di bawah pemerintahan
Kerajaan Turki Ustmani. Kekuasaannya meluas bak menara-menara menjulang
langit di bekas kekuasaan Kerajaan Byzantium (Constantinopel), setelah
negeri besar itu ditaklukan oleh Sultan Muhammad Al-Fatih pada
pertengahan abad ke-15 (1453).
Negeri-negeri Islam seperti Mesir, Hejaz (Mekah-Madinah), Yaman, Irak,
Palestina, Tunisia, Maroko, Al-Jazair dan Tripoli adalah wilayah dari
Kerajaan Turki Ustmani. Bangsa Turki ialah bangsa yang gagah perkasa,
keturunan darah Taurani yang tahan udara panas dan dingin serta sabar
dalam berperang. Darah Taurani bersamaan keturunan dengan darah Mongol
dan Tartar. Bangsa Turki telah menjadi bangsa Pahlawan Islam setelah
memeluk agama Islam dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, “Tiada Tuhan
selain Allah, Nabi Muhammad utusan Allah.”
Bahkan Raja-Raja Islam di Indonesia yang bersemarak pada abad ke-17,
sebagai raja-raja Aceh dan Banten pernah utus-mengutus dengan Kerajaan
Turki Ustmani dan pernah meminta pengakuan memakai gelar “Sultan” dari
Istambul. Dalam beberapa istana Raja-Raja Indonesia masih dapat dilihat
sisa-sisa hadiah yang dijadikan lambing kebesaran, karena hadiah itu
diterima dari Istambul.[1]
Setelah Kerajaan Turki Ustmani jatuh karena kekalahan berperang di tahun
1914-1918 dan tanah Turki serta bagian-bagian Imperium Ustmani telah
dibagi-bagi, maka muncullah Al-Ghazai Mustafa Kemal Pasya, mendirikan
kembali Turki yang baru di atas runtuhan Turki yang lama. Ghazi Kemal
Pasya, yang kemudian lebih terkenal dengan nama Kemal “Attaturk”
mendapat sambutan hangat dari seluruh “Dunia Islam” terutama di
negeri-negeri terjajah.
Demikian besarnya pengaruh Turki dalam hati umat Islam. Enam ratus tahun
lamanya Kerajaan Turki Ustmani berkuasa, yaitu sejak akhir abad ketiga
belas sampai permulaan abad kedua puluh. Bangsa Turki tetaplah bangsa
pemeluk Islam yang teguh beragama dan mempunyai sejarah yang gemilang.
B. PEMBAHASAN
Negara Turki adalah negara di dua benua. Dengan luas wilayah sekitar
814.578 km2, 97% wilayahnya terletak di Benua Asia dan sisanya sekitar
3% terletak di Benua Eropa. Posisi geografi yang strategis itu
menjadikan Turki jembatan antara timur dan barat.[2]
Nama Kerajaan Ustmaniyah itu diambil dari dan dibangsakan kepada nenek
moyang mereka pertama, Sultan Ustmani ibn Sauji ibn Artoghrol ibn
Sulaiman Syah ibn Kia Alp, kepala kabilah Kab di Asia
Tengah.Pemerintahan yang pernah memerintah dalam masa Kerajaan Turki
Ustmani:
1. 1. Sultan Mahmud II
Pembaharuan di Kerajaan Ustmani abad ke-19 dipelopori oleh Raja. Raja
yang menjadi pelopor pembaharuan adalah Sultan Mahmud II. Di bagian
pertama dari masa kesultanannya ia disibukkan oleh peperangan dengan
Rusia dan usaha menundukkan daerah-daerah yang mempunyai kekuasaan
otonomi besar. Peperangan dengan Rusia selesai di tahun 1812 dan
kekuasaan otonomi daerah akhirnya dapat ia perkecil kecuali kekuasaan
Muhammad Ali Pasya di Mesir dan satu daerah otonomi lain di Eropa.
Hal pertama yang menarik perhatiannya adalah melakukan pembaharuan di
bidang militer dengan membentuk suatu korps tentara baru di tahun 1826
yang diasuh oleh pelatih-pelatih yang dikirim oleh Muhammad Ali Pasya
dari Mesir.
Sultan Mahmud II melanggar tradisi arisokrasi, ia mengambil sikap
demokratis dan selalu muncul di muka umum untuk berbicara atau
menggunting pita pada upacara-upacara resmi. Menteri dan
pembesar-pembesar negara lainnya ia biasakan duduk bersama jika datang
menghadap. Pakaian kerajaan yang ditentukan untuk Sultan dan pakaian
kebesaran yang biasa dipakai menteri dan pembesar-pembesar lain ia tukar
dengan pakaian yang lebih sederhana. Tanda-tanda kebesaran hilang.
Rakyat biasa ia anjurkan pula supaya meninggalkan pakaian tradisional
dan menukarnya dengan pakaian Barat. Perubahan pakaian ini menghilangkan
perbedaan status sosial yang nyata kelihatan pada pakaian tradisional.
Sultan Mahmud II juga mengadakan perubahan dalam organisasi pemerintahan
Kerajaan Ustmani. Menurut tradisi Kerajaan Ustmani dikepalai oleh
seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau duniawi dan
kekuasaan spiritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi dan kekuasaan
spiritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai title Sultan
dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah. Dengan
demikian Raja Ustmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan
memeerintah negara dan kekuasaan menyiarkan serta membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas Sultan di bantu oleh dua
pegawai tinggi, Sadrazam untuk urusan pemerintahan dan Syaikh Al-Islam
untuk urusan keagamaan. Keduanya tak mempunyai suara dalam soal
pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan. Di kala Sultan
berhalangan atau bepergian ia digantikan oleh Sadrazam dalam menjalankan
tugas pemerintahan. Sebagai wakil Sultan, Sadrazam mempunyai kekuasaan
yang besar sekali.
Sultan Mahmud II-lah yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan
antara urusan agama dan urusan dunia di Kerajaan Ustmani. Urusan agama
diatur oleh syariat dan urusan dunia diatur oleh hukum bukan syariat
yang dalam masa selanjutnya membawa adanya hukum sekuler di samping
hukum syariat.
Pembaharuan-pembaharun yang diadakan Sultan Mahmud II di ataslah yang
menjadi dasar bagi pemikiran dan usaha pembaharuan selanjutnya di
Kerajaan Ustmani abad ke-19 dan Turki abad ke-20.
1. 2. Tanzimat
Pemuka utama dari pembaharuan di zaman Tanzimat ialah Mustafa Rasyid
Pasya. Seorang pemuka Tanzimat lain yang pemikirannya lebih banyak
diketahui adalah Mehmed Sadik Rifat Pasya (1807-1856). Mehmed Sadik
mengadakan undang-undang dan peraturan. Sultan dan pembesar-pembesar
negara harus tunduk pada undang-undang dan peraturan. Negara haruslah
merupakan negara hukum.
Dalam bidang pemerintahan, pembaharuan diadakan dengan mengajak rakyat
memberikan pendapat tentang soal-soal negara dan administrasi.
Wakil-wakil rakyat dari daerah-daerah diundang datang ke Istambul pada
tahun 1845. Karena terlalu baru bagi rakyat, sistem musyawarah dalam
soal kenegaraan tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai gantinya
Sultan mengirim utusan-utusan ke daerah-daerah untuk meninjau keadaan
dan pendapat daerah tentang usaha pembaharuan yang sedang dijalankan.
Laporan mereka dipakai Pemerintah Pusat sebagai pegangan untuk
usaha-usaha pembaharuan selanjutnya.
Pembaharuan yang dijalankan di Zaman Tanzimat tidak seluruhnya mendapat
penghargaan, bahkan mendapat kritik dari kaum intelegensia Kerajaan
Ustmani yang ada pada waktu itu. Kritik yang banyak dikemukakan terhadap
pembaharuan Tanzimat berkisar sekitar hal-hal berikut:
Kedua piagam yang menjadi dasar pembaharuan Tanzimat mengandung paham
sekularisme dan dengan demikian membawa sekularisasi dalam berbagai
institusi kemasyarakatan, terutama dalam institusi hukum. Piagam Gulhane
menyatakan penghargaan tinggi pada syariat, tetapi dalam pada itu
mengakui perlunya diadakan sistem hukum baru. Hukum baru yang disusun
banyak dipengaruhi oleh hukum Barat, umpamanya hukum pidana dan hukum
dagang. Selain itu, diadakan pula pula mahkamah-mahkamah yang bersifat
sekuler, di samping mahkamah-mahkamah syariat yang lama. Tidak
mengherankan kalau timbul kecaman bahwa syariat tidak dihargai lagi,
bahkan terkadang telah dilanggar. Hukum baru itu tidak dapat dikatakan
hukum Barat dan tidak pula dapat dikatakan hukum Islam, tetapi suatu
hukum yang tidak efektif untuk mengatur masyarakat Kerajaan Ustmani abad
ke-19.
Kritik ditujukan pula terhadap sikap pro-Barat yang dianut pemuka-pemuka
Tanzimat. Sikap pro-Barat itu membuka pintu bagi masuknya pengaruh dan
turut campurnya negara-negara Barat dalam soal intern Kerajaan Ustmani.
Hal itu akhirnya membawa kepada jatuhnya kekuatan ekonomi negara ini.
Kerajaan Ustmani menjadi semakin lemah dalam menghadapi Eropa.
Sikap otoriter yang dipakai Sultan dan menteri-menterinya dalam
melaksanakan pembaharuan Tanzimat juga mendapat kritik keras. Kekuasaan
absolut Sultan bertambah besar setelah Sultan Mahmud II dapat
menghancurkan Yeniseri. Di masa lampau, Yeniseri merupakan suatu
kekuatan yang dapat mengadakan kontrol terhadap kekuasaan absolut
Sultan. Yeniseri ditakuti bukan hanya karena senjata mereka tetapi juga
karena hubungan mereka yang erat dengan Tarekat Bektasyi. Tarekat
Bektasyi mempunyai pengikut yang besar di kalangan masyarakat. Kaum
ulama, yang tidak setuju dengan pembaharuan yang berbau Barat, dengan
disokong oleh umat yang berada di belakang mereka, juga merupakan suatu
kekuatan sosial yang disegani Sultan. Tetapi kedudukan kaum ulama
menjadi lemah, setelah institusi wakaf sebagai sumber keuangan ditarik
dari bawah kekuasan mereka.
Dengan hilangnya oposisi dalam ketiga bentuk tersebut, kekuasan sultan
dan pemerintahnya bertambah absolut dan dengan demikian kebebasan
berpikir dan bergerak tidak terdapat. Hal serupa ini sulit diterima oleh
golongan intelegensia.
1. 3. Usmani Muda
Salah satu pemikir Usmani Muda adalah Ziya Pasya (1825-1880). Menurut
pendapatnya, agar dapat digolongkan dalam kumpulan negara-negara yang
maju, Kerajaan Usmani harus memakai sistem pemerintahan
konstitusional.
Pemikir terkemuka dari Ustmani Muda adalah Namik Kemal (1840-1888).
Kemudian jatuh ke bawah pengaruh Ibrahim Sinasi (1826-1871) seorang
sastrawan kenamaan yang pernah belajar di Perancis dan dikenal sebagai
orang yang banyak dipengaruhi oleh ide-ide Barat. Ide-ide Barat tidak
ia terima begitu saja tetapi ia coba menyesuaikannya dengan
ajaran-ajaran Islam.
Sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran Kerajaan Usmani, menurut
pendapatnya terletak pada keadaan ekonomi dan politik yang tidak beres.
Jalan pertama yang harus ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut
ialah perubahan sistem pemerintahan absolut menjadi konstitusional.
Di antara ide-ide lain yang dibawa Nanik Kemal terdapat ide cinta tanah
air. Tanah air yang dimaksud ahli fikir itu, belumlah tanah air Turki,
tetapi seluruh daerah Kerajaan Usmani. Ide-ide yang diajukan seperti
tersebut di atas yang menjadi pedoman bagi penyusunan Undang-undang
Dasar 1876 dari Kerajaan Usmani.
Pembatasan kekuasaan absolut seperti yang dikehendaki Usmani Muda tidak
banyak berhasil. Salah satu sebab dari kegagalan Usmani Muda karena
tidak adanya golongan menengah yang berpendidikan lagi kuat ekonominya
untuk mendukung mereka. Kenyataan bahwa Sultan, sungguhpun Piagam
Gulhane dan Piagam Humayun telah ada, masih mempunyai kekuasaan yang
besar. Belum berpengalamannya Usmani Muda dalam soal-soal konstitusi dan
kaburnya ide Konstitusi bagi pihak-pihak yang menginginkan konstitusi
itu.
Meskipun Sultan Abdul Hamid bersifat absolut, tapi di zaman
pemerintahannya terjadi juga pembaharuan-pembaharuan. ia mendirikan
perguruan-perguruan tinggi, Mahkamah non agama dan membentuk Kementerian
Kehakiman. Hubungan darat, pos dan telegraf juga ia tingkatkan. Jumlah
percetakan juga meningkat.
1. 4. Turki Muda
Ahmed Riza (1859-1931), selama di Perancis Ahmed Riza banyak membaca
buku-buku pemikir-pemikir Perancis, dan ia amat tertarik pada falsafah
positivism Auguste Comte. Oleh karena itu ia berpendapat jalan yang
harus ditempuh untuk menyelamatkan Kerajaan Usmani dari keruntuhan ialah
pendidikan dan ilmu pengetahuan positif dan bukan teologi atau
metafisika.
Pangeran Sabahuddin. Di Paris Sabahuddin dipengaruhi oleh
pemikiran-pemikiran dalam bidang sosiologi dan problema yang dihadapi
oleh Kerajaan Usmani ia tinjau dari sudut sosiologi.[9] Sebagai jalan
sementara dalam mengatasi kekuasaan absolut itu, ia menganjurkan supaya
diadakan desentralisasi dalam bidang pemerintahan.
Mehmed Murad, Ia berpendapat bahwa bukanlah Islam yang menjadi sebab
bagi mundurnya kerajaan Usmani, dan bukan pula rakyatnya, sebab
kemunduran terletak pada Sultan yang memerintah secara absolut. Karena
Sultan tidak setuju dengan Konstitusi, ia usul supaya didirikan suatu
Badan Pengawas yang tugasnya ialah menjaga supaya undang-undang tidak
dilanggar pemerintah. Di samping itu perlu pula diadakan Dewan Syari’at
Agung yang anggotanya tersusun dari wakil-wakil negara Islam. Ia juga
berpendapat bahwa salah satu sebab bagi kelemahan Kerajaan Usmani adalah
renggangnya hubungan Istambul denagn daerah-daerah lain.
Di tahun 1912 diadakan pemilihan baru dan kali ini Perkumpulan Persatuan
dan Kemajuan memperoleh kemenangan besar. Setahun kemudian golongan
militer dari Perkumpulan Persatuan dan Kemajuan menggantikan golongan
poitisi dalam menguasai pemerintahan. Kekuasaan terletak di tangan Tiga
Serangkai Enver Pasya, Talat Pasya dan Jemal Pasya. Pemerintahan Tiga
Serangkai merupakan pemerintahan militer yang ketat dan tidak bisa
menerima kritik. Dalam lapangan pembaharuan, mambawa perubahan-perubahan
dalam bidang administrasi yang kemudian menjadi kerangka pemerintahan
lokal dan daerah dari Turki zaman sekarang. Administrasi kota Istambul
juga mengalami pembaharuan. Transport umum diadakan, demikian pula
brigade kebakaran. Organisasi kekuatan polisi disesuaikan dengan
kebutuhan zaman modern.
1. 5. Tiga Aliran Pembaharuan: Barat, Islam dan Nasionalis
Pada mulanya kriteria agamalah yang dipakai untuk memperbedakan antara
rakyat yang beraneka ragam kebangsaannya itu. Rakyat dikelompokkan
menurut agamanya masing-masing dan istilah yang dipakai untuk
pengelompokkan itu ialah millet.
Ide Islamisme muncul sebagai ganti dari hancurnya ide Usmanisme. Semua
rakyat yang beragama Islam, Turki, Arab, dan lain-lain yang berada di
bawah kekuasaan Kerajaan Ustmani merupakan satu nasionalitas. Tetapi ide
ini tidak dapat diwujudkan karena Dunia Arab pun menentang kekuasaan
Kerajaan Ustmani dan di permulaan abad ke-20 sebagian dapat memperoleh
kemerdekaan dan sebagian jatuh ke bawah kekuasaan Inggris, Prancis dan
Italia.
Pembaharuan yang dikehendaki golongan Islam ialah membuat Kerajaan
Ustmani sempurna sifat keislamannya. Hukum yang dipakai di dalamnya
harus hukum Islam dan pimpinan negara harus terletak di tangan kaum
ulama.
Golongan Barat dan Nasionalis Turki, walaupun telah banyak dipengaruhi
ole hide sekuler Barat, tetapi karena masih terikat pada agama, tidak
berhasil mengubah Kerajaan Ustmani menjadi negara sekuler. Pembaharuan
yang mereka kehendaki bersifat radikal, tetapi dalam keradikalan itu
mereka tidak berniat menentang agama. Dengan kata lain pembaharuan
mereka masih diusahakan supaya tidak keluar dari Islam.
1. 6. Mustafa Kemal
Mustafa Kemal, seorang pemimpin Turki baru, yang menyelamatkan Kerajaan
Utsmani dari kehancuran total dan bangsa Turki dari penjajahan Eropa.
Ialah pencipta Turki modern dan atas jasanya, ia mendapat gelar Ataturk
(Bapak Turki).
Westernisme, sekularisasi dan nasionalisme itulah yang menjadi dasar
pemikiran pembaharuan Mustafa Kemal. Pembaharuan pertama ditujukan
terhadap bentuk negara. Pemerintah harus dipisahkan dari agama. Dengan
demikian yang berdaulat di Turki bukan lagi Sultan, tetapi rakyat.
Kemudian timbul persoalan bentuk negara yang telah berubah
organisasinya. Golongan Islam mampertahankan bentuk Khilafah dan
golongan nasionalis menghendaki bentuk Republik. Setelah diadakan
amandemen terhadap Konstitusi 1921, ditetapkan bahwa Negara Turki adalah
Negara Republik dan agama negara adalah Islam.
Sebelum resmi menjadi negara sekuler, Mustafa Kemal telah mulai
menghilangkan institusi keagamaan yang ada dalam pemerintahan. Di tahun
1924 Biro Syaikh Al-Islam dihapuskan, dan begitu pula Kementerian
Syariat. Hukum syariat dalam soal perkawinan digantikan oleh hukum
Swiss. Perkawinan bukan lagi menurut syariat tetapi menurut hukum sipil.
Selanjutnya diadakan hukum baru seperti hukum dagang, hukum pidana,
hukum laut dan obligasi.
Sekularisme Mustafa Kemal tidak menghilangkan agama Islam dari
masyarakat Turki, dan ia memang tidak bermaksud demikian. Yang ia maksud
ialah menghilangkan kekuasaan agama dari bidang politik dan
pemerintahan.
C.KESIMPULAN
Bagaimanapun bobroknya Kerajaan Turki Usmani di akhir masanya, namun
sejarah dunia tidaklah akan dapat mengikiskan dari dalam catatannya,
bahwa di Istambul, di Tanduk Emas, Galata dan Bosporus pernah berdiri
satu Kerajaan Islam yang besar, yang 500 tahun lamanya menimbulkan
gentar pada hati kerajaan-kerajaan Eropa yang sekarang mengangkat
mukanya.
Tetapi di samping Turki dalam masa 30 tahun telah berdiri pula
negara-negara Islam yang lain. Baik negara-negara Arab, Pakistan, Iran
atau Indonesia. Semuanya membuktikan, bahwa tugas menegakkan Islam
sebagai agama tidaklah terhenti karena jatuhnya Kerajaan Turki Usman.
Melainkan tugasnya itu telah dilanjutkan oleh bangsa-bangsa beragama
Islam yang baru lahir itu.
Sejarah kejatuhan islam di turki
Kerajaan Turki Usmani mulai melemah semejak
meninggalnya Sulaeman Al Qanuni. Pengganti Sulaeman I, Sultan Salim II
merupakan pemimpin yang lemah dan pada umumnya tidak berwibawa. Sehingga kenaikan
Sultan Salim II (1566-1574) dianggap sebagai permulaan keruntuhan Turki Utsmani
dan berakhirnya zaman keemasannya.
Selain itu para pembesar kerajaan hidup dalam
kemewahan sehingga sering terjadi penyimpangan keuangan Negara. Sekalipun demikian
serangan Eropa masih terus berlangsung terutama penaklukkan terhadap kota Wina
di Australia. Usaha penaklukkan ini ternyata juga tidak berhasil.
Melemahnnya semangat perjuangan prajurit utsmani menyebabkan
sejumlah kekalahan dalam pertempuran menghadapi musuh-musuhnya. Pada tahun 1663,
tentara utsmani menderita kekalahan dari serangan pasukan gabungan armada
Spanyol, bandulia, dan armada sri paus. Tahun 1676, Pasukan Usmani juga
mengalami kekalahan dalam pertempuran di Hungaria. Pada tahun 1699 Turki kalah
dalam pertempuran di Mohakez sehingga terpaksa menandatangani perjanjian
karlowits yang berisi pernyataan kerajaan Usmani harus menyerahkan seluruh
wilayah Hungaria, sebagian besar Slovenia dan Croasia kepada penguasa Venetia.
Pada
1770 M pasukan Rusia mengalahkan pasukan Usmani di Asia kecil. Sehingga pada tahun 1774, penguasa Utsmani, Abdul
Hamid menandatangani perjanjian dengan Rusia yang berisi pengakuan kemerdekaan
Crimenia dan penyerahan benteng-benteng pertahanan di laut hitam serta
memberikan izin kepada Rusia untuk melintasi selat antara laut hitam dengan
laut putih.
Periode keruntuhan kerajaan Turki Usamani
termanifestasi dalam dua priode yang berbeda pula, yaitu: pertama, priode
desentralisasi yang dimulai pada awal pemeritahan Sultan Salim II (1566-1574)
hingga tahun 1683 ketika angkatan bersenjata Turki, Usmani gagak dalam merebut
kota Fiena untuk kedua kalinya. Kedua, priode dekompresi yang terjadi dengan
munculnya anarki internal yang dipadukan dengan lepasnya wilayah taklukan satu
per satu.
Pada abad ke 16 kelompok derfisme telah menjadi
kelompok yang solid dan mendominasi kekuatan politik bahkan menggeser posisi
para aristoerat Turki tua. Namun pada perkembangan selanjutnya terjadi konflik
intern yang menyebabkan mereka berkotak-kotak dan terjebak dalam politik
praktis. Mereka mengkondisikan Sultan agar lebih suka tinggal menghabiskan
waktunya di Istana Keputren ketimbang urusan pemerintahan, agar tidak terlibat
langsung dalam intrik-intrik politik yang mereka rancang.
Dengan mengeploitasi posisinya di mata penguasa
terhadap rakyat, mereka memanipulasi pajak dengan kewajiban tambahan kepada
petani, akibatnya banyak penduduk yang berusaha untuk masuk ke dalam korp
Jannisari. Hal ini mengakibatkan membengkaknya jumlah keanggotaan Jannisari
yang hingga pertengahan abad ketujuh belas mencapai jumlah 200.000 orang.
Faktor-Faktor penyebab hancurnya Turki Usmani. Untuk
menentukan faktor penyebab utama kehancuran kerajaan Turki usmani merupakan
persoalan yang tidak mudah. Alam sejarah lima abad akhir. Abad ke tiga belas sampai
abad ke Sembilan belas, Kerajaan Turki Usmani merupakan sebuah proses sejarah
panjang yang tidak terjadi secara tiba-tiba.
Mengamati sejarah keruntuhan Kerajaan Turki Usmani,
dalam bukunya Syafiq A. Mughani melihat tiga hal kehancuran Turki Usmani, yaitu
melemahnya sistem birokrasi dan kekuatan militer Turki Usmani, kehancuran perekonomian
kerajaan dan munculnya kekuatan baru di daratan Eropa serta serangan balik
terhadap Turki Usmani.
1. Kelemahan para Sultan dan sistem birokrasi
1. Kelemahan para Sultan dan sistem birokrasi
Ketergantungan sistem
birokrasi sultan Usmani kepada kemampuan seorang sultan dalam mengendalikan
pemerintahan menjadikan institusi politik ini menjadi rentang terhadap
kejatuhan kerajaan. Seorang sultan yang cukup lemah cukup membuat peluang bagi
degradasi politik di kerajaan Turki Usmani. Ketika terjadi benturan kepentingan
di kalangan elit politik maka dengan mudah mereka berkotak-kotak dan terjebak
dalam sebuah perjuangan politik yang tidak berarti. Masing-masing kelompok
membuat kualisi dengan janji kemakmuran, Sultan dikondisikan dengan lebih suka
menghabiskan waktunya di istana dibanding urusan pemerintahan agar tidak
terlibat langsung dalam intrik-intrik politik yang mereka rancang. Pelimpahan
wewenan kekuasaan pada perdan menteri untuk mengendalikan roda pemerintahan.
Praktik money politik di kalangan elit, pertukaran penjagaan wilayah perbatasan
dari pasukan kefelerike tangan pasukan inpantri serta meluasnya beberapa pemberontakan
oleh korp Jarrisari, untuk menggulingkan kekuasaan merupakan ketidak berdayaan
sultan dan kelemahan sistem birokrasi yang mewarnai perjalanan kerajaan Turki
Usmani.
2. Kemerosotan
kondisi sosial ekonomi
Perubahan mendasar
terjadi terjadi pada jumlah penduduk kerajaan sebagaimana terjadi pada struktur
ekonomi dan keuangan. Kerajaan akhirnya menghadapi problem internal sebagai
dampak pertumbuhan perdagangan dsn ekonomi internasional. Kemampuan kerajaan
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mulai melemah, pada saat bangsa Eropa
telah mengembangkan struktur kekuatan ekonomi dan keuangan bagi kepentingan
mereka sendiri. Perubahan politik dan kependudukan saling bersinggungan dengan
perubahan penting di bidang ekonomi. Desentralisasi kekuasaan dan munculnya
pengaruh pejabat daerah memberikan konstribusi bagi runtuhnya ekonomi
tradisional kerajaan Turki Usmani.
3. Munculnya kekuatan Eropa
3. Munculnya kekuatan Eropa
Munculnya politik baru
di daratan Eropa dapat dianaggap secara umum faktor yang mempercepat proses keruntuhan
kerajaan Turki Usmani. Konfrontasi langsung pada dengan kekuatan Eropa berawal
pada abad ke XFI, ketika masing-masing kekuatan ekonomi berusaha mengatur tata
ekonomi dunia. Ketika kerajaan Usmani sibuk membenahi Negara dan masyarakat,
bangsa Eropa malah menggalang militer, Ekonomi dan tekhnologi dan mengambil
mamfaat dari kelemahan kerajaan Turki Usmani.
Pemberontakan-pemberontakan
terjadi dimana-mana, mulai dari Makkah, Wahabiyah, Druze dan pemberontakan di
Wilayah pusat kekuasaan telah memperlemah kekuatan militer dan politik.
4. Pemberontakan-pemberontakan
internal.
Wednesday, November 25, 2015
Sejarah pendidikan islam di turki usmani
Sejarah
kerajaan pendidikan islam Turki Usmani yang ditulis di dalam buku-buku tarikh Islam di
Indonesia sering tidak mendapat porsi sebanyak yang diperoleh Dinasti
Umayyah dan Abbasiyah. Melihat dari hasil budaya yang dipersembahkannya
dipermukaan, Dinasti Turki Usmani ini tidaklah bisa disamakan dengan
kedua Dinasti di atas, tetapi melihat peranannya sebagai benteng
kekuatan Islam dalam menangkal ekspansi bangsa Eropa ke timur, maka
dengan ini ia tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam kajian sejarah
Islam.
Turki
Usmani telah menunjukkan kehebatannya dalam menangkis serangan musuh.
Serangan-serangan perluasan yang dilakukannya langsung menusuk ke
wilayah penting, termasuk penaklukan Konstantinopel.
Perjalanan
panjang kerajaan Turki Usmani telah menampilkan 35 orang Sultan dengan
corak pkepemimpinan masing-masing. Tetapi sebagaimana Dinasti lainnya,
hukum sejarah juga berlaku, bahwa masa pertumbuhan yang diiringi dengan
masa gemilang biasanya berakhir dengan masa kemunduran bahkan mungkin
kehancuran.
Makalah
ini akan sedikit mencoba membahas sejarah pertumbuhan dan perkembangan
kerajaan Turki Usmani serta kemajuan yang dicapai dalam bidang
pendidikan.
A. Asal Mula Kerajaan Turki Usmani
Kerajaan
Turki Usmani muncul di pentas sejarah Islam pada periode pertengahan.
Masa kemajuan Dinasti ini dihitung dari mulai digerakkannya ekspansi ke
wilayah baru yang belum ditundukkan oleh pendahulu mereka. keberhasilan
mereka dalam memperluas wilayah kekuasaan serta terjadinya
peristiwa-peristiwa penting merupakan suatu indikasi yang dapat
dijadikan ukuran untuk menentukan kemajuan tersebut.
Pendiri dari kerajaan Turki ini adalah bangsa Turki dari kabilah Qayigh Oghus
salah satu anak suku Turk yang mendiami sebelah barat gurun Gobi, atau
daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina, yang dipimpin oleh Sulaiman.
Dia mengajak anggota sukunya untuk menghindari serbuan bangsa mongol
yang menyerang dunia Islam yang berada di bawah kekuasaan Dinasti
Khawarizm pada tahun 1219-1220. Sulaiman dan anggota sukunya lari ke
arah Barat dan meminta perlindungan kepada Jalaluddin, pemimpin terakhir
Dinasti Khawarizm di Transoxiana (maa wara al-Nahr). Jalaluddin
menyuruh Sulaiman agar pergi kearah Barat (Asia Kecil). Kemudian mereka
menetap di sana dan pindah ke Syam dalam rangka menghindari serangan
mongol. Dalam usahanya pindah ke Syam itu, pemimpin orang-orang Turki
mendapat kecelakaan. Mereka hanyut di sungai Efrat yang tiba-tiba pasang
karena banjir besar pada tahun 1228.
Akhirnya mereka terbagi menjadi 2 kelompok, yang pertama ingin pulang
ke negeri asalnya; dan yang kedua meneruskan perjalanannya ke Asia
kecil. Kelompok kedua ini berjumlah 400 kepala keluarga yang dipimpin
oleh Ertugril (Erthogrol) ibn Sulaiman. Mereka mengabdkan dirinya
dirinya kepada Sultan Alauddin II dari Dinasti Saljuk Rum yang pusat
pemerintahannya di Kuniya, Anatolia Asia Kecil.
Pada
saat itu, Sultan Alauddin II sedang menghadapi bahaya peperangan dari
bangsa Romawi yang mempunyai kekuasaan di Romawi Timur (Byzantium).
Dengan bantuan dari bangsa Turki pimpinan Erthogrol, Sultan Alauddin II
dapat mencapai kemenangan. Atas jasa baik tersebut Sultan menghadiahkan
sebidang tanah yang perbatasan dengan Bizantium. Sejak itu Erthogrol
terus membina wilayah barunya dan berusaha memperluas wilayahnya dengan
merebut wilayah Byzantium.
Pada
tahun 1288 Erthogrol meninggal dunia, dan meninggalkan putranya yang
bernama Usman, yang diperkirakan lahir pada 1258 M. usman inilah yang
ditunjuk oleh Erthogrol untuk meneruskan kepemimpinannya dan disetujui
serta didukung oleh Sultan Saljuk pada saat itu. Nama Usman inilah yang
nanti diambil sebagai nama untuk Kerajaan Turki Usmani. Usman ini pula
yang dianggap sebagai pendiri Dinasti Usmani. Sebagaimana ayahnya, Usman
banyak berjasa kepada Sultan Alauddin II. Kemenangan-kemenangan dalam
setiap pertempuran dan peperangan diraih oleh Usman. Dan berkat
keberhasilannya maka benteng-benteng Bizantium yang berdekatan dengan
Broessa dapat ditaklukkan. Keberhasilan Usman ini membuat Sultan
Alauddin II semakin simpati dan banyak memberi hak istimewa pada Usman.
Bahkan Usman diangkat menjadi gubernur dengan gelar Bey, dan namanya
selalu disebut dalam do’a setiap khutbah Jum’at.
Penyerangan Bangsa Mongol pada tahun 1300 ke wilayah kekuasaan Saljuk
Rum mengakibatkan terbunuhnya Sultan Saljuk tanpa meninggalkan putra
sebagai pewaris kesultanan.
Dalam keadaan kosong itulah, Usman memerdekakan wilayahnya dan bertahan
terhadap serangan bangsa Mongol. Usman memproklamirkan kemerdekaan
wilayahnya dengan nama Kesultanan Usmani.
B. Perkembangan Kerajaan Turki Usmani
Dengan
jatuhnya jazirah Arab, maka imperium Turki Usmani mempunyai wilayah
yang luas sekali, terbentang dari Budapest di pinggir sungai Thauna,
sampai ke Aswan dekat hulu sungai Nil, dan dari sungai efrat serta
pedalaman Iran, sampai Bab el-Mandeb di selatan jazirah Arab. Selama masa kesultanan Turki Usmani (1299-1942 M.) sekitar 625 tahun berkuasa tidak kurang dari 38 Sultan.
- Periode pertama (1299-1402), yang dimulai dari berdirinya kerajaan, ekspansi pertama sampai kehancuran sementara oleh serangan timur yaitu dari pemerintahan Usman I sampai pemerintahan Bayazid.
- Periode kedua (1402-1566), ditandai dengan restorasi kerajaan dan cepatnya pertumbuhan sampai ekspansinya yang terbesar. Dari masa Muhammad I sampai Sulaiman I.
- Periode ketiga (1566-1699), periode ini ditandai dengan kemampuan Usmani untuk mempertahankan wilayahnya. Sampai lepasnya Honggaria. Namun kemunduran segera terjadi dari masa pemerintahan Salim II sampai Mustafa II.
- Periode keempat (1699-1838), periode ini ditandai degan berangsur-angsur surutnya kekuatan kerajaan dan pecahnya wilayah yang di tangan para penguasa wilayah, dari masa pemerintahan Ahmad III sampai Mahmud II.
- Periode kelima (1839-1922) periode ini ditandai dengan kebangkitan cultural dan administrates dari negara di bawah pengaruh ide-ide barat, dari masa pemerintahan Sultan A. Majid I sampai A Majid II.
Persinggungan
Islam dengan Turki melalui sejarah panjang, terhitung sejak abad
pertama hijriyah hingga suku-suku Turki menjadi penganut dan pembela
Islam. Pengaruh Turki dalam dunia Islam semakin terasa pada masa
Pemerintahan al-Musta’sim (640-656 H./1242-1258 M.), khalifah terakhir
dinasti Abbasiyah. Sejak masa itu bangsa Turki dari berbagai suku
senantiasa terlibat dalam jatuhbangunnya berbagai dinasti di daerah mana
mereka bertempat tinggal dan mengabdi.
C. Pertumbuhan dan Perkembangan Pendidikan Islam di Turki
Akibat
kegigihan dan ketangguhan yang dimiliki oleh para pemimpin dalam
mempertahankan Turki Usmani membawa dampak yang baik sehingga
kemajuankemajuan dalam perkembangan wilayah Turki Usmani dapat di
raihnya dengan cepat. Dengan cara atau taktik yang dimainkan oleh
beberapa penguasa Turki seperi Sultan Muhammad yang mengadakan
perbaikan-perbaikan dan meletakkan dasar-dasar keamanan dalam negerinya
yang kemudian diteruskan oleh Murad II (1421-1451M) (Yatim,
2003:133-134).
Sehingga
Turki Usmani mencapai puncak kejayaan pada masa Muhammad II (1451- 1484
M). Usaha ini di tindak lanjuti oleh raja-raja berikutnya, sehingga
dikembangkan oleh Sultan Sulaiman al-Qonuni. Ia tidak mengarahkan
ekspansinya kesalah satu arah timur dan Barat, tetapi seluruh wilayah
yang berada disekitar Turki Usmani itu, sehingga Sulaiman berhasil
menguasai wilayah Asia kecil.
Kemajuan
dan perkembangan wilayah kerajaan Usmani yang luas berlangsung dengan
cepat dan diikuti oleh kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang kehidupan
lain yang penting, diantaranyadalambidangpendidikan.
Salah
satu lembaga yang maju pada masa turki usmani adalah madrasah, didorong
mempelajari beragam ilmu pengetahuan. Lembaga pendidikan berserak saat
berlangsungnya pemerintahan Turki Usmani. Salah satunya adalah madrasah.
Bukan hanya kuantitas bangunan yang menjadi perhatian, juga kualitas
pendidikan. Terobosan bermakna dalam hal ini adalah perumusan kurikulum.
Kurikulum yang diberlakukan di madrasah berkembang secara dinamis
menuju ke arah lebih baik. Salah satu hal yang berlaku dalam proses
pengajaran di madrasah Turki Usmani adalah mendorong para siswa untuk
mengakses sebanyak mungkin buku yang membahas beragam bidang ilmu.
Hal
ini merupakan uraian perinci dari tujuan utama pendirian lembaga
pendidikan berupa madrasah. Yaitu, melahirkan siswa Muslim yang memiliki
banyak pengetahuan dan memegang teguh nilai-nilai moral yang baik dan
benar. Madrasah digiring untuk menciptakan para siswa yang pandai
sekaligus baik hati dan berbudi luhur. Pada masa pemerintahan Sultan
Suleiman, terdapat kode hukum yang menjabarkan secara umum mengenai
tujuan pendidikan.Disebutkan dalam kode hukum itu bahwa tujuan
pendidikan adalah guna memahami misteri penciptaan dan membangun sebuah
negara yang berjalan secara teratur dan baik. Ini diyakini akan menjamin
kelestarian, ketertiban, dan kesejahteraan umat manusia. Tujuan
lainnya, pendidikan menjadi sebuah sarana untuk menuai ilmu pengetahuan
dan kebijaksanaan. Lalu, mendapatkan penjelasan mengenai kebajikan,
bakat, dan agama, hingga akhirnya para siswa memiliki kapasitas yang
baik. Sejumlah sumber menyebutkan mengenai penetapan tujuan dan
kurikulum pendidikan di madrasah itu. Di antaranya, berasal dari
cendekiawan Ahmed bin Isameddin, yang hidup pada abad ke-16. Bahkan, ia
merupakan seorang pengajar di madrasah.
Demikian
pula, dengan kajian terhadap proses pendidikan Katib Chelebi pada abad
ke-17. Bahkan, ada pula sumber lainnya yang berupa risalah berjudul
Kevakib-i Seb'a atau Seven Planets, yang ditulis pada 1742
Masehi.Penulisan risalah ini dilakukan atas permintaan dubes Prancis
untuk Istanbul saat itu, Marquis de Villanueva.
Kesimpulan
Sampai
abad XVI, sistem madrasah menjadi model utama pendidikan dalam Islam turki.
Sejak Islam bersentuhan dengan tradisi Eropa, yang saat itu mulai
menerapkan model pengajaran klasikal di berbagai universitas, madrasah
juga banyak terpengaruh. Hal ini banyak terjadi ketika kekuasaan Turki
Usmani berkembang. Medrese dan mekteb di wilayah-wilayah Turki sampai
Asia Tengah mendapat pengayaan dengan model klasikal yang tidak ada
ketika masih mengacu pada konsep awal. Meskipun secara materi ilmu tetap
meneruskan apa yang telah diajarkan pada era sebelumnya, namun secara
metode lebih banyak pengayaan. Beberapa madrasah juga mulai terpisah
dengan bangunan utama masjid. Di samping ada universitas (jami’ah)
sebagai fase tertinggi dari sistem madrasah, konsep madrasah awal
sebagaimana disebutkan di atas juga diselenggarakan untuk tingkat lebih
rendah.
Dengan
adanya pengaruh langsung dari model pendidikan Eropa, ketika era
kolonialisasi Eropa ke wilayah Asia dan Afrika, madrasah merupakan
lembaga-lembaga pendidikan yang terpisah dari masjid. Hal ini terjadi
karena model pendidikan Eropa yang klasikal dan memisahkan antara ilmu
agama (teologi gereja) yang diselenggarakan oleh seminari atau gereja
sendiri, dan ilmu umum yang diselenggarakan oleh lembaga resmi
(pemerintah atau swasta) dengan model sekolah sampai universitas.
Madrasah dipandang sebagai model pengajaran formal dari ilmu-ilmu agama
saja (Qur’an, Hadits, akidah, akhlak, dan fiqih), sementara sekolah
mengajarkan ilmu-ilmu umum di luar ilmu agama.
DAFTAR PUSTAKA
Ed. Samsul nizar, sejarah pendidikan islam, kencana, jakarta. 2007
Zuhairini, sejarah pendidikan islam, bumi aksara, jakarta, bulan bintang,1997.
Mughni A. syafiq, sejarah kebudayaan islam di turki, logos wacana ilmu, jakarta 1997.
Sejarah Islam di Turki Usmani
Sejarah Kerajaan
Turki Usmani muncul di saat Islam berada dalam era kemunduran pertama.1
Berawal dari kerajaan kecil, lalu mengalami perkembangan pesat, dan
akhirnya sempat diakui sebagai negara adikuasa pada masanya dengan
wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat Asia
dan Eropa bagian Timur.2 Masa pemerintahannya berjalan dalam rentang
waktu yang cukup panjang sejak tahun 1299 M-1924 M. Kurang lebih enam
abad (600 tahun).3
Dalam
rentang waktu yang demikian panjang kerajaan Turki Usmani mengalami
dinamika yang selalu menghadirkan format dan ciri khas yang baru dalam
pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat dan bebas dunia Islam dari
kekacauan yang berkepanjangan terutama di bidang hukum, karena
sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak hanya
terbatas pada kekuasaan dan wilayah, tapi juga meliputi bidang agama.
Pada periode berikutnya4, kerajaan Turki Usmani yang berpijak kepada
Syari’at Islam mulai bergeser menjadi hukum sekuler, ini terjadi pada
akhir abad-19 tepatnya pada era tanzimat (1839-1876) ketika terjadi persentuhan budaya timur (Islam) dengan budaya Barat (Eropa). Era tanzimat merupakan
gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang pada hakikatnya
berintikan upaya pemerintah Turki Usmani untuk melakukan perbaikan dalam
tata aturan perundangan di segala bidang, dan salah satu hukum yang
disusun Majallah al-Ahkam al-Adliyahi (1876 M) di samping piagam
Gulhane dan Humayun. Untuk mengetahui lebih jauh tentang perkembangan
hukum Islam pada masa Turki Usmani makalah sederhana ini mencoba
menguraikan, dengan pokok pembahasan; Sekilas tentang Turki Usmani,
Sebelum Tanzimat, Era Tanzimat, Majallah al-Ahkam al-Adliyah dan sesudah
tanzimat.
B. SEKILAS TENTANG TURKI USMANI
Pendiri
kerajaan ini adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz5 yang mendiami
daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu lebih
kurang tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak.
Mereka masuk Islam sekitar abad ke sembilan atau ke sepuluh ketika
menetap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan Mongol pada
abad ke-13 M bangsa Turki dengan dipimpin Artogol melarikan diri menuju
dinasti Saljuk untuk mengabdi pada penguasa yang ketika itu dipimpin
oleh Sultan Alauddin II.
Artogol
dan pasukannya bersekutu dengan pasukan Saljuk membantu Sultan Alauddin
II berperang menyerang Bizantium, dan usaha ini berhasil, artinya
pasukan Saljuk mendapat kemenangan. Atas jasa baiknya itu Sultan
Alauddin II menghadiahkan sebidang tanah di Asia Kecil yang berbatasan
dengan Bizantium. Sejak itu bangsa Turki terus membina wilayah barunya
dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota.6
Pada
tahun 1289 M Artogol meninggal dunia. Kepemimpinan- nya dilanjutkan
oleh putranya, Usman. Putra Artogol inilah yang dianggap sebagai pendiri
kerajaan Usmani, beliau memerintah tahun 1290 M – 1326 M. Sebagaimana
ayahnya, Usman banyak berjasa pada Sultan Alauddin II, dengan
keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium. Pada tahun 1300 M,
Bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alauddin II terbunuh.
Kerajaan Saljuk kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil.
Usman pun menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh atas daerah yang
didudukinya. Sejak itulah kerajaan Turki Usmani dinyatakan berdiri.
Penguasa pertamanya adalah Usman yang sering disebut Usman I. Dalam
perkembangannya, Turki Usmani melewati beberapa periode kepemimpinan.
Sejak berdiri tahun 1299 M yang dipimpin oleh Usman I Ibn Artogol
(1299-1326 M) berakhir dengan Mahmud II Ibn Majib (1918-1922 M). Dan
dalam perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan salah satu
dari tiga kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.7
C. SEBELUM TANZIMAT
Sebagai
diketahui Kerajaan Turki Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang
mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan kekuasaan spritual atau
rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel Sultan dan sebagai
kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.8 Dengan demikian
Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah negara
dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk
urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banayak suara dalam soal
pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan. Dikala Sultan
berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam menjalankan pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadhi-qadhi wilayah Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi
qadhi-qadhi wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.9 Dalam melaksanakan
tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.10 Hal ini
yang disebabkan mazhab yang dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi.
Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini :
1.Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat), yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.11
Lembaga
peradilan (qadha’) pada masa ini belum berjalan dengan baik, karena
terdapat intervensi dari pemerintah, bahkan sistem peradilan dikuasai
oleh kroni-kroni dan pejabat pemerintah. Jadi belum tampak dengan jelas
pemisahan antara urusan agama dan pemerintahan.
D. MASA TANZIMAT (1839-1876 M)
Secara etimologi tanzimat berasal dari kata nazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat,
yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki.12 Term ini
dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi
di Turki Usmani pada pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai
dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani yang belajar
dari Barat yaitu bidang pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan,
keuangan, perdagangan dan sebagainya.13 Tanzimat merupakan suatu gerakan
pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan yang telah dilakukan oleh
Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan nama al-Qanuni.
Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada
masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M).14 Ia memusatkan perhatiannya pada
berbagai perubahan internal diantaranya dalam organisasi pemerintahan
dan hukum. Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang pertama
kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan
dunia. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani).15 Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam,
sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum
untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa,
Perancis dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata). Dengan penerapan al-Nizham al-Qadha al-madani (Undang-undang Peradilan Perdata) dalam peradilan muncul Mahkamah al-Nizhamiyah yang terdiri dari Qadha al-Madani (Peradilan Perdata) dan Qadha-Syar’i (Peradilan
Agama ).16 Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II
memberikan indikasi sudah adanya pemisahan urusan agama dan urusan
dunia. Kemunculan tanzimat dilatarbelakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum Barat dan hukum Islam
2. Muncul para tokoh tanzimat17 yang ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut.18
Disamping itu pada masa ini kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1.
Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan
fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan
dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus dikembangkan
dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
3.
Reformasi, melontarkan gagasan, bahwa fiqh yang ada tidak mampu
merespon berbagai perkembangan yang muncul sebagai akses perkembangan
zaman dan kebutuhan manusia yang multi dimensionalitas. Oleh karena itu
diperlukan fiqh baru, yang menafsirkan nash secara kontekstual.19
Agaknya
keadaan masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan
lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini
dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane (Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember 1839 M, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i Syarif al-Humayun) pada
tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa Sultan Abdul Majid
(1839-1861 M) putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane berisikan berbagai
bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajan Turki Usmani, syari’at
Islam dan Undang-undang Negara dipatuhi, sehingga negara menjadi kokoh
dan kuat. Untuk kembali pada masa tersebut, maka perlu diadakan
perubahan-perubahan yang membawa kepada pemerintahan yang baik, yaitu:
1. Terjaminnya ketentraman hidup, harta kehormatan dan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas meliter.21
Selanjutnya
dijelaskan bahwa tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum
pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun dan jalan lain tidak
dibolehkan. Pelanggaran terhadap kehormatan seseorang juga tidak
diperkenankan. Hak milik terhadap harta dijamin dan tiap orang mempunyai
kebebasan terhadap harta yang dimilikinya. Ahli waris dari yang kena
hukuman pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi, dan demikian
pula harta yang kena hukuman pidana tidak boleh disita.22 Melihat muatan
Piagam Gulhane ini terlihat adanya usaha pembaharu untuk melakukan
rekonsiliasi antar muslim tradisional dengan kemajuan23, serta
institusi-institusi baru yang tidak bertentangan dengan hukum Islam,
bahkan bisa menampung kebutuhan mereka. Menjamin keamanan hidup,
ketenangan, jaminan kepemilikan. Satu hal yang penting dalam piagam ini
adalah adanya ketentuan bahwa aturan-aturan itu berlaku untuk semua
lapisan masyarakat dan semua golongan agama tanpa ada pengecualian. Atas
dasar piagam ini, maka terjadi beberapa pembaharuan dalam berbagai
institusi kemasyarakan Turki Usmani. Diantaranya dalam bidang hukum
dirumuskannya kodifikasi hukum perdata oleh Majelis Ahkam al-Adliyah24
dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya sistem musyawarah
dan di bidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan umum dan
agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan
ulama.25 Pada masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan Barat.
Agaknya sejak saat ini pemisahan pendidikan antara hukum dan agama ini
berlaku sampai sekarang. Selanjutnya pada tahun 1856M26 Sultan Abdul
Majid mengumumkan belakunya piagam Humayun yang lebih banyak mengandung
pembaharuan terhadap kedudukan orang Eropa dan non muslim yang berada di
bawah kekuasaan Turki Usmani,27 sehingga antara orang Eropa dan rakyat
Islam Turki tidak ada perbedaan lagi artinya mereka mempunyai hak yang
sama dalam hukum. Walaupun piagam Humayun dikeluarkan untuk memperkuat
keberadaan piagam Gulhane, namun jika diperhatikan lebih jauh piagam ini
memberikan hak dan jaminan kepada bangsa Eropa untuk semakin
memantapkan keberadaan di Turki Usmani. Sikap pro-Barat ini pada
akhirnya membawa kelemahan terhadap kerajaan Turki Usmani dalam
menghadapi Eropa.
Dapat
dipahami bahwa perkembangan tasyri’ pada masa tanzimat di kerajaan
Turki Usmani banyak dipengaruhi oleh hukum dari Barat, artinya telah
bercampur hukum Islam dengan hukum Barat. Sedangkan Piagam Gulhane
menyatakan penghargaan tinggi pada syari’at Islam tetapi juga mengakui
perlunya diadakan sistem baru. Hukum baru yang disusun banyak
dipengaruhi oleh hukum Barat. Apalagi piagam Humayun yang secara tegas
diperlakukan untuk non Islam dan Eropa. Pada masa ini telah ditetapkan
pedoman hakim dalam menetapkan hukum, yaitu dengan dikeluarkannya
Undang-undang Dusturiyah pada tahun 1293 H/1877 M. Sehingga terhindar dari hawa nafsu dan keinginan pribadi dalam menetapkan hukum. Dan juga didirikan Mahkamah al-Tamyiz (al-Naqdu) yang
merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk memecat para qadhi yang
melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena dianggap tidak
melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan.28 Namun pada akhirnya lembaga
yang didirikan serta undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya
karena ada unsur korupsi dan kolusi dalam pemerintahan. Kondisi ini
menjadikan peradilan seperti barang dagangan yang diperjualbelikan.
E. MAJALLAH AL-AHKAM AL-ADLIYAH
Munculnya Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan bentuk aplikasi dari ide taqnin (kodifikasi
hukum) yang muncul pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Mansur ketika
masa Daulat Abbasiyah, atas inisiatif dari Ibn Muqaffa’. Namun ide ini
belum terwujud karena penolakan dari para ulama seperti Imam Malik
dengan alasan, bahwa perbedaan pendapat ulama dalam persoalan furu’ merupakan
suatu hal yang positif.29 Hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an
tidak membutuhkan intervensi pemerintahan dalam menetapkannya. Di saat
kemajuan kebudayaan Islam, ilmu pengetahuan berkembang pesat yang
melahirkan para ilmuan dan imam-imam mazhab yang tersebar di seluruh
pelosok daerah, sehingga dalam perkembangan selanjutnya muncul rasa
fanatisme mazhab, yang cendrung membawa turunnya semangat ijtihad,
kejumudan dan ketertutupan ijtihad. Kondisi ini berimplikasi kepada
perbedaan dalam menetapkan hukum karena beragamnya mazhab yang mereka
pakai. Berdasarkan kondisi tersebut muncul ide dari Daulah Usmaniyah
untuk mewujudkan kodifikasi hukum Islam agar tidak terjadi keberagaman
hukum dalam satu perkara pada lembaga peradilan. Pada akhir abad ke-13 H
pemerintah Turki Usmani mengeluarkan pemerintah untuk membentuk panitia
yang bertugas mengumpulkan ketentuan hukum syara’ terhadap
peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan hukum muamalat
(perdata). Panitia menetapkan hukum berpegang pada mazhab Hanafi, dengan
memperhatikan kemaslahatan umat dan perkembangan zaman tanpa harus
terikat dengan pendapat yang kuat dalam mazhab ini.30 Maksudnya pendapat
yang lain juga diperhatikan dalam menetapkan hukum. Panitia yang
terdiri dari fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7 ( tujuh) tahun
mulai dari tahun 1280-1293 H / 1869-1876 M. Pada tahun 1293 H/1876 M
panitia berhasil merampungkan tugasnya dengan melahirkan peraturan yang
bernama Majallah al-Ahkam al-Adliyah yang diundangkan pada tanggal 26 Sya’ban 1293 H, dan bersamaan dengan ketetapan pemerintah Turki Usmani untuk menerapkan majallah ini
di pengadilan-pengadilan di Turki dan negeri-negeri yang berada di
bawah kekuasaannya, seperti Libanon dan Siria.31 Peraturan Undang-undang
ini terdiri dari 1851 pasal yang berisikan:
1. Muqaddimah, tentang defenisi ilmu fiqh pembahagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
2.
Bab-bab Muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab dan terdiri dari 16
kitab. Pada muqaddimah setiap bab berisikan istilah-istilah fiqh yang
berkaitan dengan setiap kitab.32
Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan
kitab undang-undang perdata pertama yang diambil dari
ketentuan-ketentuan Islam, yang berasal dari mazhab Hanafi di samping
pendapat lain33 dengan melihat perkembangan dan kondisi umat. Artiya
dalam majallah ini tidak ditemukan perbedaan pendapat sehingga
produk hukum yang dihasilkan beragam. Di samping itu juga ada
undang-undang lain yang ditetapkan yaitu Undang-undang Keluarga (Qanun al-Ailat)
tahun 1326 H. Undang-undang ini khusus menyangkut persoalan pernikahan
dan perceraian yang berasal dari mazhab selain Hanafi.34 Dengan adanya
undang-undang ini membawa umat keluar dari taqlid buta, dan tidak hanya
terikat dengan satu mazhab. Kodifikasi ini membantu para hakim (qadhi)
dalam memutuskan perkara yang dihadapi, sehingga adanya keseragaman
hukum dalam satu perkara. Namun kodifikasi ini juga mempunyai kelemahan
yang mengakibatkan lemahnya ruh dan semangat ijtihad ulama. Begitu juga
kurangnya ketelitian dalam memutuskan perkara, karena mereka sudah
dipola dengan acuan yang sudah baku dan adanya keharusan pengawasan
terhadap produk hukum yang dihasilkan. Terbatasnya hukum yang ada
menyebabkan kurang fleksibel hukum yang dihasilkan, sementara peristiwa
kehidupan masyarakat senantiasa berubah.
F. TASYRI’ SETELAH TANZIMAT
Pada
akhir periode Turki Usmani, persoalan peradilan semakin banyak dan
sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas pada syari’at Islam
saja, tapi juga diambil dari sumber non syari’at Islam, dan pada masa
ini banyak muncul lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling berbeda,
yaitu:35
1. Mahkamah al-Thawaif atau Qadha al-Milli, yaitu peradilan untuk suatu kelompok (agama), sumbernya dari agama masing-masing.
2. Qadha al-Qanshuli, yaitu peradilan untuk warga negara asing dengan sumber undang-undang asing tersebut.
3. Qadha Mahkamah Pidana, bersumber dari Undang-undang Eropa.
4. Qadha Mahkamah al-Huquq, (Ahwal al-Madaniyah), mengadili perkara perdata, bersumber dari Majallah al-Ahkam al-Adliyah.
5. Majlis al-Syari’ al-Syarif, mengadili perkara umat Islam khusus masalah keluarga (al-Syakhsyiyah), sumbernya fiqh Islam.
Begitu
pula dengan pengadilan sudah terdapat Mahkamah Biasa, Banding dan
Mahkamah Agung.36 Dengan demikian kondisi qadha pada masa ini sudah
beragam, dan ini merupakan pembaharuan yang dicapai pada periode
sebelumnya atau masa tanzimat. Pembaharuan yang diadakan pada masa tanzimat tidak
seluruhnya mendapat penghargaan dari pemuka masyarakat Islam, bahkan
mendapat kritikan dari para cedikiawan Islam Kerajaan Turki Usmani.
Kritikan ini timbul dari tokoh nasionalis Turki, Mustafa Kemal al-Taturk
(Bapak Turki),37 yang dipengaruhi oleh ide golongan nasionalis Turki
dan nasionalis Barat. Westernisme, sekularisme38 dan nasionalisme
menjadi pola dan dasar pemikirannya. Ia berpendapat Turki hanya dapat
maju dengan meniru Barat. Untuk mencapai ide tersebut, ia
memproklamirkan Republik Turki Sekuler tahun 1942M Mustafa Kemal
selanjutnya menghilangkan institusi keagamaan dalam pemerintahan dengan
menghapuskan Syaik al-Islam, Kementrian Syari’at dan Mahkamah Syari’at serta
hukum syari’at dan hukum adat dihapuskan diganti dengan hukum Barat,
dalam soal perkawinan diganti dengan hukum Swiss yaitu menurut hukum
sipil. Wanita mendapat hak cerai yang sama dengan kaum pria, dan banyak
lagi yang sudah diubah menjadi hukum Barat. Mustafa Kemal sebagai
seorang nasionalis dan pengagum peradaban Barat tidak menentang Agama
Islam, ini terbukti bahwa dalam mengurus persoalan agama diadakan
Derpertemen Urusan Agama, dan masih memberikan kebebasan beragama kepada
rakyat. Sekolah-sekolah pemerintah untuk mencetak imam dan khatib di
Fakultas Illahiyat Istambul sampai saat ini masih eksis. Ia
beranggapan agama Islam merupakan agama rasionalis, namun dirusak oleh
pemahaman yang sempit, untuk itu perlu disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan Negara Turki. Al-Qur’an perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa
Turki. Azan harus diberikan dalam bahasa Turki. Azan dalam bahasa Turki
ini mulai diterapkan pemakaiannya tahun 1931 M.
Modernisme
dan westernisme Mustafa Kemal bukanlah bertujuan menghilangkan agama,
namun yang dimaksudkan adalah menghilangkan kekuasaan agama dari bidang
politik dan pemerintahan tetapi hal ini sangat membawa pengaruh pada
perkembangan hukum Islam dan nampaknya sekularisme Mustafa Kemal sangat
berpengaruh sampai saat ini.
G. KESIMPULAN
Perkembangan
hukum Islam pada masa kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang
beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang oleh syari’at Islam
tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka
mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat, dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan ini diwariskan sampai saat sekarang.
Endnotes : 1
Kerajaan Turki Usmani muncul setelah kehancuran kerajaan Mamalik di
Mesir. Menurut sejarahwan dan beberapa penulis kerajaan Turki Usmani
lahir pada tahun 1290 M dan berakhir 1923 M, lihat Athur Goldscmidt, A Concise History of the Midle Sast, Edisi ke-4, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 2. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), Jilid I, h. 82-83. 3 Philip K. Hitti, History of the Arabs, (London:
The Mac Millan Press, 1974), h. 710. 4 Para ahli sejarahwan
mensistimatir periode perkembangan kerajaan Turki Usmani menjadi 5
periode. Pertama, (1299-1140), masa pembentukan kerajaan dan penalikan
pertama hingga kekalahannya atas Timur Lenk. Kedua, (1403-1566), masa puncak kejayaan yang ditandai dengan kembalinya kerajaan dari tangan Timur Lenk dan takluknya Konstantinopel. Ketiga, (1566-1703)
Sultan Salim sampai Mustafa II, yang ditandai dengan terjadinya
penaklukan-penaklukan dan jatuhnya Hongaria di tangan musuh. Keempat, (1703-1839),
Masa Ahmad III sampai Mahmud II, merupakan masa kemunduran yang
ditandai dengan banyaknya perjanjian dengan para penguasa di luar Islam.
Kelima,(1839-1922), masa Abdul Majid I sampai Muhammad VI,
merupakan masa kebangkitan yang ditandai dengan bangkitnya kebudayaan
dan administrasi setelah terjadinya konflik dengan Barat. Lihat Syafiq
A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam Turki, (Jakarta: Logos, 1997), h. 54-66. Lihat juga Ahmad Syatanawiy, Dirasah al-Ma’aruf al- Islami, (Kairo: Al-Syu’b t.t), h. 162-164. 5. C.E. Bosworth, Dinasti-dinasti Islam,(Bandung: Mizan, 1980), h. 163. 6 Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam Imperium Turki Usmani, (Jakarta: Kalam Mulia, 1988), h. 2. 7 Harun Nasution, op.cit., h. 84. 8 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h. 92. 9 Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298. 10 Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh: Maktab al-Wazir, 1983), h. 278. 11 Ibid., h. 299-384. 12 Lois Ma’luf, Al-Munjid fi Lughah wa al- A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq), h. 818.
13 Kafrawi Ridwan (ed), Ensiklopedi Islam, jilid III, (Jakarta: Ihktiar Van Hoeve, 1994), h. 113. Lihat juga Harun Nasution, Pembaharuan, op.cit., h. 97. Arthur Goldschmidh menuliskan bahwa tanzimat terpusat
setidak-tidaknya pada tiga persoalan pokok yaitu: tentang pemilikan
tanah, kodifikasi hukum-hukum, dan reorganisasi militer. Lihat Arthur
Goldschmidh, A concise History of the Midle East, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 14 Arthur, Ibid., h. 156. 15 Tasyri’ Madani, pada masa selanjutnya membawa kepada adanya hukum sekuler, Harun nasution, op.cit., h. 93. 16 Abdurrahman, loc.cit. 17
Tokoh yang muncul pada masa tanzmat dominan memiliki latar belakang
pemikiran Barat, diantaranya, Musytafa Rasyid Pasya (1800-1858 M). Ia
mengemukakan kemajuan Turki Usmani harus diupayakan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi seperti orang-orang Eropa. Mahmud Sadik Pasya
(1807-1856M) ia mengemukakan kesewenangan pemerintah akan menimbulkan
permusuhan di kalangan rakyat. Untuk itu harus dihapuskan. Mustafa Sawi
melontarkan ide yang sama dengan Mustaf Rasyid Pasya namun ia
menambahkan disamping ilmu-ilmu teknologi harus ada toleransi beragama,
adanya kesinambungan budaya lama dan budaya baru serta ada pendidikan
pria dan wanita, Ali Pasya dan Fuad Pasya, kedua tokoh ini memunculkan
ide dalam hukum yaitu Piagam Humayun, Lihat Syafiq A. Mughni, op.cit., h. 127-128. Lihat juga Ensiklopedi Islam, loc.cit. 18 Ibid. 19 Taufiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, (Bandung: Mizan, 1993), h. 107-110. 20 Albert Hourani, dkk, (ed), The Midle East, (California: The University of California Press, 1993), h. 62-68. Lihat juga Abdurrahman, loc.cit. 21 Harun Nasution, op.cit., h. 99-100. 22 Ibid. 23 Albert, op.cit., h. 63. 24 Kodifikasi ini dikenal dengan Majallah al-Ahkam Al-Adliyah. Yang akan dibicarakan lebih lanjut pada poin E. 25 Albert, op.cit., h. 352. Lihat Harun Nasution, op.cit., h. 101. 26 Bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1273 H. Abdurrahman, loc.cit. 27
Piagam Humayun dikeluarkan atas desakan negara-negara Eropa pada
Kerajaan Turki Usmani yang pada waktu itu dalam keadaan lemah dan selalu
mengalami kekalahan dalam peperangan. Negara Eropa menjamin keutuhan
Kerajaan Turki Usmani kalau mereka diberi hak yang sama dengan orang
Islam. 28 Duraib, op.cit. h. 384. 29 Abdurrahman, op.cit. h. 302. Muhammad Salam Madkhur, al-Qadha fi al-Islam, (Kairo: Dar al-Nadhah, t.t), h. 115. 30 Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, op.cit., h. 116. 31 Manna’ al-Qaththan, Tarikh al-Tasyrik al-Islamy, (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.t), h. 404. 32 Diantara kitab tersebut adalah al-Bai’ah,
alIijarah, al-Kafalah, al-Hiwalah, al-Rahnu al-Ghasab wa al-Ittilaf,
al-Hajru, al-Syirku, al-Wakalah, al-Shulhu wa al-Ibra’, al-Ikrar,
al-Da’wa, al-Bayyinat wa al-Taklif, lihat Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, loc.cit. Manna Qaththan, loc.cit. Ali Haidar, Dar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam, jilid
I, (Beirut: Dar Maktab ‘Ilmiyah, t.t). h. 13-17. 33 Diantara pendapat
yang sesuai dengan kondisi ketika itu adalah persoalan al-Hajru diambil dari pendapat Abu Yusuf dan Ibn Hasan al-Syaibani, demikian juga Muhammad Ibn Subhi Mahsani, Falsafah Tasyri’ fi al-Islam, alih bahasa Filsafat Hukum Dalam Islam, (Bandung: PT al-Ma’arif, 1981), h. 71. 34 Salam Madkhur, loc.cit. 35 Duraib, op.cit. h. 284. 36 Ibid., h. 299-384. 37 Harun Nasution, op.cit., h.
147-152. 38 Westernisme yaitu proses penyerapan kebudayaan atau adat
istiadat (gaya hidup) Barat oleh Timur karena dibawa orang barat yang
datang ke timur atau orang-orang Timur yang pernah menetap ke negeri
Barat. Sekularisme adalah proses melepaskan diri dari ikatan agama
tertentu, namun tidak mutlak berasal dari Barat dan bukan dari syari’at
Islam. Adi Gunawan, Kamus Praktis Ilmiah Popular, (Surabaya: Penerbit Kartika, t.t), h. 523 dan 467.
Jumni
Nelli, Dosen Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim
Riau Pekanbaru. Alumni Program Pascasarjana (S2) IAIN Imam Bonjol Padang
(2000)usman-wwwmaal-khidmah
Subscribe to:
Posts (Atom)




